<p>Hizbut Tahrir Indonesia dibekukan pada 2017 oleh pemerintah. Inti pembubaran adalah dasar organisasi yang dinilai pemerintah tidak sesuai dengan ideologi negara yakni Pancasila.</p> <br /> <br /><p>Hizbut Tahrir kala itu berupaya menolak pembubaran. HTI melakukan unjuk rasa dan melobi anggota DPR. </p> <br /> <br /><p>Pemerintah malah semakin melegitimasi pembubaran HTI dengan keluarnya Perppu Tentang Organisasi Kemasyarakatan.</p> <br /> <br /><p>Dengan dasar hukum, HTI juga memilih jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.</p> <br />
