<p>Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia. Keputusan ini dibacakan Senin (7/5) siang.</p> <br /> <br /><p>Selain menolak gugatan, hakim juga mewajibkan HTI membayar biaya perkara Rp 455.000.</p> <br /> <br /><p>HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu lewat Perppu pada bulan Juli tahun 2017.</p> <br />