Bos First Travel Andika dan Annisa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV