<p>Ada 15 poin yang dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia Uang Elektronik ini. Tetapi hal utama yang menjadi fokus pada penyempurnaan aturan ini adalah soal permodalan.</p> <br /> <br /><p>Lembaga di luar bank yang menerbitkan uang elektronik minimal harus memiliki modal disetor minimal 3 miliar rupiah.</p> <br /> <br /><p>Modal ini akan semakin bertambah jika dana masyarakat yang ditampung semakin besar. Kepemilikan saham perusahaan penerbit uang elektronik paling sedikit adalah 51 persen dan asing paling besar 49 persen.</p> <br />
