Surprise Me!

Untungkan Kandidat Pilkada, 2 Kades Divonis

2018-05-09 6 Dailymotion

<p>Ambo Tua dan Sirajudin adalah dua kepala desa di Sinjai, Sulawesi selatan. Keduanya divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.</p> <br /> <br /><p>Majelis hakim yang menjatuhkan vonis, Selasa (8/5) sore menyatakan keduanya melanggar Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016.</p> <br /> <br /><p>Kedua kepala desa ini dinilai menguntungkan salah satu kontestan Pilkada dengan menghadiri kampanye dialogis salah satu calon gubernur Sulawesi Selatan.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon