<p>Dua dari tiga pelaku penipuan dengan modus pesan singkat menang undian terhadap ribuan nomor telepon dibekuk jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.</p> <br /> <br /><p>Dari tangan kedua tersangka, ribuan keping sim card dan ratusan modem sebagai alat pengirim SMS disita.<br /> <br /> <br /> <br />Dalam aksinya, pelaku menyebar ribuan pesan singkat. Jika ada korban yang membalas, para tersangka mengarahkan korban agar mentransfer uang ke rekening tersangka sebagai pajak undian.</p> <br /> <br /><p>Namun setelah ditransfer, para tersangka memblokir nomor teleponnya agar tidak bisa dihubungi korban.</p> <br /> <br /><p>Semua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.</p> <br />