<p>Bupati Nonaktif Lampung Tengah Mustafa didakwa bersalah karena memberikan uang suap sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD. Dakwaan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).</p> <br /> <br /><p>Masih menurut dakwaan, sang bupati memberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui pinjaman Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.</p> <br />