<p>Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.<br /> <br /><br /> <br />Hal yang meringankan hukuman Tonny adalah dikabulkannya permohonan sebagai "Justice Collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.</p> <br />