Batas isi uang elektronik tidak terdaftar menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Pihak Bank mengimbau pengguna agar memperlakukan uang elektronik sama seperti uang kertas atau logam pada umumnya termasuk menjaga dari risiko kehilangan.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV