Presiden Joko Widodo mengancam akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika RUU Terorisme yang diajukan sejak 2016 silam tidak kunjung disahkan DPR. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat segera bertindak terkait tindakan terorisme.<br /><br />Official Website: http://beritasatu.tv<br /><br />Facebook.com/BeritaSatuTV<br />Youtube.com/BeritaSatu<br />@BeritaSatuTV
