<p>Polres Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Baru mengungkap kasus pembunuhan pengamen di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, yang berlatar belakang dendam.<br /> <br /><br /> <br />Setelah buron selama tiga pekan, AD akhirnya ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan, oleh petugas.<br /> <br /><br /> <br />Dari hasil penyelidikan, pembunuhan bermula saat pelaku terlibat cekcok karena pembagian hasil mencopet dengan MU.<br /> <br /><br /> <br />Tidak terima dengan perkataan MU, pelaku mengambil pisau dan menghabisi nyawa korban di depan anak dan istrinya.<br /> <br /><br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. </p> <br />
