<p>BNN Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan napi dari dalam lapas.</p> <br /> <br /><p>Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya seorang kurir narkoba yang kerap membantu peredaran narkoba dari dalam lapas.<br /> <br /> <br /> <br />Kurir narkoba ini ditangkap setelah dimintai polisi yang menerima laporan warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba.<br /> <br /><br /> <br />Setelah menahan dan menggeledah, dari tangan tersangka kurir narkoba yang bernama Aan ini, polisi menemukan 105 gram sabu.<br /> <br /><br /> <br />Dari hasil interogasi kemudian diketahui Aan merupakan kurir dari seorang napi di lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang.<br /> <br /><br /> <br />Berkoordinasi dengan Lapas Ambarawa, polisi langsung mengamankan napi itu. Polisi juga menyita 2 telepon seluler yang biasa digunakan pelaku untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.<br /> <br /><br /> <br />Untuk setiap pengantaran narkoba dari dalam lapas, pelaku membayar kurirnya Rp 2 Juta.</p> <br />