<p>Dalam rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Antiterorisme, Jumat (25/5) pagi tadi, banyak anggota dewan yang absen. Berdasarkan absensi, peserta rapat paripurna tidak sampai 150 orang.</p> <br /> <br /><p>Hanya ada beberapa fraksi yang kehadirannya mencapai 10 anggota. Antara lain fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PKB. Sedangkan 5 fraksi lainnya, kehadiran anggotanya di bawah 7 anggota.<br /> <br /><br /> <br />Selain mengesahkan Revisi Undang-Undang Antiterorisme, rapat yang dihadiri Menkumham dan Ketua MPR ini juga mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang kekarantinaan kesehatan dan RUU tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.</p> <br />
