<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menerbitkan surat edaran tentang peyebaran informasi di media sosial bagi aparatur sipil negara.<br /> <br /><br /> <br />Dalam surat ini, aparatur sipil negara dilarang keras menyebarkan berita bohong. Aturan dalam surat edaran mengikat bagi seluruh ASN di pemerintahan.<br /> <br /><br /> <br />Bagi yang melanggar atau menyebar berita bohong atau hoaks akan dikenai sanksi ringan hingga berat berupa pemecatan.</p> <br />