<p>Penentangan aturan ini kemungkinan besar akan diuji materi ke Mahkamah Agung.</p> <br /> <br /><p>Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani mengingatkan bahwa KPU bisa digugat jika tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg.</p> <br /> <br /><p>Arsul juga menambahkan hal ini untuk diserahkan kepada masyarakat. Karena jika KPU melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif tentunya ada pelanggaran hak masyarakat untuk memilih.</p> <br />
