<p>Tim Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta akhirnya menangkap pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar. Pelaku D-V merupakan anak di bawah umur dan sehari hari masih mengeyam bangku sekolahan di Tigaraksa kabupaten Tangerang.</p> <br /> <br /><p>Pelaku ditangkap di rumahnya terdapat sepuluh buah koper beragam ukuran hasil dari pencuriannya sejak bulan November 2017.</p> <br /> <br /><p>Pelaku dijerat dengan undang undang tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.</p> <br />
