<p>Media sosial baru baru ini dikejutkan dengan adanya aksi pencurian koper di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, yang ternyata dilakukan oleh anak berusia 15 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia angkat bicara.<br /> <br />Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia tetap mendukung adanya tindak pidana terhadap DV untuk menimbulkan efek jera. Namun, sistem penegakan hukumnya harus tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak.</p> <br />