<p>Presiden menyetujuinya karena sudah melalui analisis di kementerian terkait. Presiden menegaskan hitung-hitungan soal jumlah gaji dan tunjangan bukan dari kantor kepresidenan tetapi melalui analisis Kementerian Keuangan.</p> <br /> <br /><p>Karena itu menurut presiden, Kementerian Keuangan yang lebih mengetahui secara detail kalkulasi penggajian para pengarah dan anggota BPIP.</p> <br /> <br /><p>Namun Presiden Jokowi memastikan perpres terkait besaran gaji BPIP telah melalui pertimbangan yang matang.</p> <br />
