Surprise Me!

Polisi Tetapkan Korban Pembegalan Sebagai Tersangka

2018-05-29 389 Dailymotion

<p>Korban ditetapkan sebagai tersangka lantaran membacok pelaku hingga tewas saat membela diri.</p> <br /> <br /><p>Meski bermaksud membela diri korban berinisial M-I-B ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.</p> <br /> <br /><p>Namun status tersangka terhadap korban bisa menjadi gugur apabila dalam proses gelar perkara nanti mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon