<p>Jaksa menuntut Andika dan Anniesa hukuman penjara 20 tahun.</p> <br /> <br /><p>Majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok akan membacakan vonis atau purusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel. Vonis dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/5).</p> <br /> <br /><p>Tiga terdakwa yakni Andika Surachmat, Aniiesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan akan hadir mendengarkan vonis.</p> <br /> <br /><p>Jaksa menuntut pasangan Andika dan Annisa dengan penjara 20 tahun. Sementar Kiki hasibuan dituntut 18 tahun penjara.</p> <br />
