<p>KPU berencana memasukkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2019. Salah satu isi revisi adalah larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk jadi calon anggota legislatif (caleg).</p> <br /> <br /><p>Kalangan yang kontra menentang PKPU ini karena dinilai melanggar hak asasi manusia, yakni hak politik hanya bisa dicabut oleh keputusan pengadilan.</p> <br /> <br /><p>Namun, arus dukungan terhadap PKPU juga datang dari berbagai unsur. Koalisi Masyarakat Sipil misalnya, berhasil kumpulkan dukungan lewat petisi online. Kalangan parpol juga mulai suarakan dukungannya.</p> <br /> <br /><p>KPU mengaku mantap mengajukan larangan ini demi menjaga kualitas pemilu. Pasalnya, korupsi tergolong kejahatan luar biasa.</p> <br />