Surprise Me!

Vonis First Travel: Penjara 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

2018-05-30 24 Dailymotion

<p>Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada bos First Travel Andika Surachmat dan Anniesa Hasibuan. Vonis dibacakan hakim Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).</p> <br /> <br /><p>Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Andika. Sementara Anniesa dijatuhi 10 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda masing - masing Rp 20 miliar atau menggantinya dengan kurungan selama delapan bulan.</p> <br /> <br /><p>Hakim menyatakan Andika dan Anniesa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon