Surprise Me!

Vonis 20 dan 18 Tahun Penjara untuk Bos First Travel

2018-05-30 19 Dailymotion

<p>Hari ini (30/5) majelis hakim Pengadilan Negeri Depok membacakan vonis atau putusan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro umrah First Travel.<br /> <br /> <br /> <br />Hakim memvonis 20 tahun penjara untuk bos First Travel, Andika Surachman. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.<br /> <br /><br /> <br />Sementara, hukuman penjara 18 tahun diberikan kepada Anniesa Hasibuan. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa selama 20 tahun.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon