Surprise Me!

Kasus Cuitan PKI, Alfian Tanjung Bebas

2018-05-30 236 Dailymotion

<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung dalam dakwaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.<br /> <br /> <br /> <br />Alfian Tanjung bebas dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa. Hakim menyatakan perbuatan Alfian memang terbukti, namun bukan hukum pidana.<br /> <br /><br /> <br />Sebelumnya, Alfian didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan organisasi melalui akun Twitter-nya.</p> <br /> <br /><p>Dalam cuitannya, Alfian menyebut PDI-P 85% adalah kader Partai Komunis Indonesia. Hakim menilai Alfian hanya menyalin unggahan media lain. Atas putusan bebas ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon