<p>Suami istri pemilik biro perjalanan umrah First Travel dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi.</p> <br /> <br /><p>Hari ini (30/5), majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, memvonis suami istri ini dengan vonis hukuman 20 dan 18 tahun penjara.</p> <br /> <br /><p>Selain kurungan penjara, majelis hakim mewajibkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masing-masing membayar denda sebesar 10 miliar rupiah.</p> <br />
