<p>KPK menolak dimasukkannya pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.<br /> <br /> <br /> <br />Salah satu alasan penolakan KPK atas Revisi KUHP adalah tidak disebut dengan jelas kewenangan KPK dalam penanganan korupsi.<br /> <br /><br /> <br />Sorotan lainnya adalah soal sanksi pidana bagi koruptor yang lebih rendah yang diatur RKUHP dibandingkan dengan undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.<br /> <br /><br /> <br />Atas penolakan ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.</p> <br />