<p>Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari KPK, terkait penolakan dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi ke Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR.<br /> <br /><br /> <br />Presiden menjamin, revisi KUHP akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaminan dari presiden diuangkap seusai acara buka puasa bersama dengan TNI dan Polri.<br /> <br /><br /> <br />Merujuk pada surat yang dikirimkan KPK tertanggal 4 Juni 2018 kepada presiden, KPK merasa keberatan terhadap rumusan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP.</p> <br />