<p>Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menghormati langkah penyidik Polri yang mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara kasus Rizieq Shihab.</p> <br /> <br /><p>Menurut Masinton, penghentian kasus Rizieq Shihab adalah hak subyektif penyidik polisi, dia juga menepis adanya unsur politis dibalik penghentian kasus Rizieq Shihab.</p> <br />
