Surprise Me!

Menhub: Terbangkan Balon Udara Bisa Melanggar Hukum

2018-06-17 1 Dailymotion

<p>Menhub Budi Karya menegaskan akan mengambil langkah hukum jika warga masih menerbangkan balon udara.</p> <br /> <br /><p>Menurut data yang diterima Kementrian Perhubungan sudah ada sekitar 75 laporan ganggungan penerbangan pesawat yang disebabkan oleh balon udara di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.</p> <br /> <br /><p>Untuk langkah awal Menhub menghimbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara. Jika masih terulang maka akan diambil langkah hukum terhadap para pelaku penerbang balon udara.</p> <br /> <br /><p>Langkah ini akan diambil pemerintah karena telah di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon