<p>Menanggapi putusan hakim, terpidana kasus perintangan penyidikan KTP elektronik, Fredrich Yunadi, menyayangkan vonis yang ia terima.</p> <br /> <br /><p>Menurut Fredrich, putusan ini melecehkan profesi pengacara yang bertugas untuk membela kliennya.</p> <br />
