<p>Mahkamah Konstitusi menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.<br /> <br /> <br /> <br />Dalam sidang, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Hakim MK I Dewa Gede Palguna juga menilai pemohon tidak merasakan dampak atau kerugian secara langsung.</p> <br />