<p>Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pemanggilan paksa yang bisa dilakukan DPR dalam UU MD3.</p> <br /> <br /><p>Selain itu, MK juga membatalkan pasal soal DPR yang bisa mempidanakan warga jika merendahkan kehormatan anggota dewan.</p> <br /> <br /><p>Putusan MK itu diketuk pada Kamis (28/6) kemarin. MK menilai pasal pemanggilan paksa dan penyanderaan kepada seseorang bukan tugas DPR. Pemanggilan paksa adalah ranah hukum pidana yang bukan menjadi kewenangan DPR.</p> <br />