<p>Salah satunya adalah loan to value alias uang muka untuk kredit properti. Dari semula ditetapkan minimal 10 persen Bank Indonesia akan membebaskan perbankan untuk menentukan besaran uang muka kredit properti.</p> <br /> <br /><p>Kebijakan ini akan diterapkan 1 Agustus mendatang tapi hanya berlaku untuk rumah pertama. Sedangkan untuk pembelian rumah ke dua dan ketiga minimal uang muka yang harus dibayarkan adalah 15 persen.</p> <br /> <br /><p>Pelonggaran uang muka properti diharapkan bisa mengerek penyaluran kredit perumahan. Terutama saat tren bunga bank juga naik menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia.</p> <br />
