<p>Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan KPU memiliki kewenangan melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif. Pemerintah tidak dapat mengintervensi aturan KPU.<br /> <br />Menurut Moeldoko, KPU merupakan lembaga mandiri yang bisa membuat aturan, seperti PKPU nomor 20 tahun 2018, yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.<br /> <br /><br /> <br /></p> <br />