<p>KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham. Namun sejumlah anggota DPR menilai PKPU itu telah menabrak undang-undang yang ada. Mereka pun berencana mengajukan hak angket kepada KPU.</p> <br /> <br /><p>Mengapa PKPU ini masih menjadi polemik? Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?<br /> <br /><br /> <br />Kita bahas bersama Sekjen PPP Arsul Sani, Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Feri Amsari.</p> <br />