<p>Polisi menangkap satu tersangka yang membudidayakan bibit ganja di dalam lemari kamar indekos di Jalan Surya, Sumantri, Kota Bandung.</p> <br /> <br /><p>Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar.</p> <br /> <br /><p>Dengan belajar melalui media youtube, tersangka selama enam bulan melakukan eksperimen membudidayakan bibit ganja hingga tumbuh setinggi satu meter lebih.</p> <br /> <br /><p>Tersangka yang juga sebagai pengguna mengaku iseng melakukan hal ini agar tidak perlu lagi membeli ganja.</p> <br /> <br /><p>Tersangka kini ini ditahan di Mapolrestabes Kota Bandung dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. </p> <br />
