<p>Istri CEO Abu Tours, Nur Sahria Mansur, yang juga menjabat sebagai komisaris Abu Tours ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mendistribusikan sebagian dana jemaah untuk kepentingan pribadinya.<br /> <br /><br /> <br />Sejak kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah Abu Tours bergulir 5 bulan lalu, empat orang sudah ditetapkan sebaga tersangka.<br /> <br /><br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.</p> <br />
