<p>Berdasarkan syarat pencapresan dalam undang-undang pemilu masih dimungkinkan adanya poros baru koalisi di luar dua poros yang sudah mengemuka yaitu poros Jokowi dan poros Prabowo.</p> <br /> <br /><p>Akankah lahir poros baru? Siapa saja mereka?</p> <br /> <br /><p>Untuk membahasnya sudah hadir di studio Analis Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.</p> <br />
