<p>Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah bisa menjalani bebas bersyarat pada Agustus ini, namun Ahok disebut menolak kesempatan untuk bisa bebas bersyarat.<br /> <br /><br /> <br />Kepastian waktu bebas bersyarat untuk Ahok ini disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami pada Rabu lalu.<br /> <br /><br /> <br />Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama pada 26 Februari lalu Ahok sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tapi kemudian MA menolak PK yang diajukan Ahok. </p> <br />