<p>Meski wafat sebelum menunaikan haji, Kementerian Agama tidak mengembalikan biaya haji jemaah tetapi menggantikan porsi keberangkatan oleh ahli waris.</p> <br /> <br /><p>Enam calon haji yang gagal berangkat karena meninggal dunia di daerah asalnya berasal dari kloter 4 Banyuwangi, kloter 6 dan 9 asal Jember, kloter 11 asal Sumenep dan kloter 22 dari Malang.</p> <br /> <br /><p>Keenam calon haji ini wafat karena sakit dan belum sempat datang ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya.</p> <br /> <br /><p>Mulai musim haji tahun ini Kementerian Agama mengatur ahli waris menggantikan posisi jemaah yang tutup usia. Ahli waris juga tidak perlu mengantre asalkan seluruh biaya haji telah lunas dibayarkan.</p> <br />