Pemerintah Cabut Badan Hukum Ormas HTI<br />Langkah tegas pemerintah untuk membubarkan Ormas anti Pancasila terbukti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pencabutan Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini (19/7). Keputusan pembubaran HTI oleh pemerintah muncul sejak Mei 2017 silam. Menkopolhukam Wiranto, saat itu menjelaskan alasan dibubarkannya HTI karena dianggap melenceng dari Ideologi Pancasila dan berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. #VisuallyYours<br />.<br />.<br />.<br />*FOLLOW OUR OFFICIAL ACCOUNT*<br />Website: visualtv.live<br />YouTube: youtube.com/c/visualtvlive<br />Vidio.com: visualtvdotlive<br />Facebook: facebook.com/visualtvdotlive<br />Instagram: @visualtvdotlive<br />Twitter: @visualtvdotlive<br />BBM Channel: @visualtvdotlive<br />Line: @VisualTVdotLive