<p>VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Direktur PT. Pelindo II, RJ. Lino. Hakim menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPK saat menetapkan RJ. Lino sebagai tersangka. </p><br /><br /><p> </p><br />