<p>Pertanyaannya kini adalah, apa yang salah dengan bantuan partai kepada calegnya?</p> <br /> <br /><p>Aiman Witjaksono menanyakan hal ini kepada Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni. Jawabannya, tidak ada yang salah, tetapi ada catatan!</p> <br /> <br /><p>Akan dilarang jika:</p> <br /> <br /><ol> <br /> <li>Pemberian uang masuk dalam kategori iming-iming agar bergabung dengan sebuah partai, maka iming-iming itu bisa dilaporkan sebagai mahar politik."</li> <br /> <li>"Jika uang diberikan & diterima o/ penyelenggara negara, maka Pasal Gratifikasi bisa dikenakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi." Anggota DPR merupakan penyelenggara negara. Lucky tercatat pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN sebelum akhirnya pindah ke Partai Nasdem.</li> <br /></ol> <br />