<p>Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin (30/7) petang menahan Kepala Desa Kedungmaling karena diduga melakukan korupsi dengan cara melaporkan sejumlah proyek fiktif.</p> <br /> <br /><p>Kepala Desa Kedungmaling, Kukuh Suwoko diduga membuat 7 proyek fiktif di desanya pada tahun 2016, seperti tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.</p> <br /> <br /><p>Sementara, penasihat hukum tersangka menyatakan jika kliennya merupakan korban dan tidak mengetahui adanya penyimpangan ataupun proyek fiktif di desanya.</p> <br /> <br /><p>Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai lebih dari Rp 200 Juta.</p> <br />
