<p>Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah karena terbukti berafiliasi dengan ISIS.</p> <br /> <br /><p>JAD secara sah dan menyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.</p> <br /> <br /><p>Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan untuk pikir-pikir. JPU mengaku akan mempelajari poin putusan majelis hakim walaupun semuanya sudah terpenuhi.</p> <br /> <br /><p>Untuk itu, jika masih ada kegiatan yang mengatasnamakan JAD, maka polisi akan langsung melakukan tindakan.</p> <br />
