<p>Badan Narkotika Nasional BNN mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang dari kasus peredaran narkoba dengan total asset yang disita mencapai Rp 24 miliar.</p> <br /> <br /><p>BNN mengamankan sejumlah aset hasil dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan lima orang tersangka jaringan narkoba, Selasa (31/7)</p> <br /> <br /><p>Sejumlah aset yang diamankan diantaranya sebuah rumah, lima mobil mewah dan lima sepeda motor.</p> <br />