Surprise Me!

JAD Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Ini Kata Pengacara

2018-07-31 17 Dailymotion

<p>VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.</p><br />

Buy Now on CodeCanyon