Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. Hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.<br /><br />Poling: Pantas tidak JAD dibubarkan? <br />a. Pantas b. Engga<br /><br /><br /><br />Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:<br />http://opini.id<br /><br />Twitter: <br />https://twitter.com/OPINI_id<br />Instagram:<br />https://www.instagram.com/opiniid/<br />Facebook: <br />https://www.facebook.com/Opinidotid
