VIVA.co.id - Plt Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruqi, berpendapat bahwa penyadapan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang adalah sebuah tindakan ilegal. Pasalnya, yang boleh melakukan penyadapan dan melaporkannya hanyalah penegak hukum atau yang diberikan kewenangan
