Surprise Me!

Penantian Panjang Korban Salah Tangkap (Bagian 5)

2018-08-04 319 Dailymotion

<p>VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengubah aturan besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap atau peradilan sesat yang termuat dalam Peraturan Pemerintah 27/1983. Revisi ini rencananya akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Desember 2015.</p>

Buy Now on CodeCanyon